TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usman Hamid, kuasa hukum dari Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW), mengatakan upaya hukum atas penangguhan penahanan BW akan terus dilakukan.
"Upaya hukum kita adalah Surat Perintah Penghentian Penahanan (SP3) agar ada penghentian perkara atas nama Bambang Widjojanto dengan alasan kepentingan umum," kata Usman saat acara car free day, di Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Hingga saat ini, kata dia, upaya menempuh praperadilan belum dilakukan meski beberapa pihak telah mengusulkan langkah tersebut.
Usman menuturkan, agenda yang sedang disusun oleh ahli dan profesor hukum terkait kasus Bambang lebih berfokus untuk menyerukan SP3.
"Sementara, kuasa hukum Pak Bambang fokus kepada penghentian perkara hukumnya secara legal," kata Usman.
Usman menegaskan, peran Presiden Joko Widodo sangat penting dalam menentukan nasib Bambang Widjojanto.
Hal itu terkait adanya kewenangan Presiden dalam penghentian Bambang Widjojanto sebagai pimpinan KPK.
"Pak Bambang memang bersedia untuk mundur, tapi kami keberatan. Kalau Bambang Widjojanto harus berhenti karena itu berarti akan mengurangi peranan KPK dan dengan sendirinya," jelas Usman.
Sementara itu, Ia meminta, Presiden Joko Widodo memberikan kekebalan atau imunitas kepada pimpinan KPK.
"Karena itu, presiden harus memberikan kekebalan hukum, atau dukungan politik penuh kepada KPK dalam menjalankan mandat," elas Usman.