TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan beberapa saksi seperti biasa, meskipun lembaga antirasuah ini sedang diterpa beragam masalah.
Seperti pantauan Sriwijaya Post (Tribunnews.com Network) pagi ini, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan menggunakan batik cokelat Anggito memasuki gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB.
Ditanya kedatangannya apakah lanjutan pemeriksaan untuk tersangka SDA, Anggito hanya menganggukkan kepala.
"Pak ini lanjutan pemeriksaan sebagai saksi SDA yah?" tanya wartawan yang dijawab anggukan oleh Anggito, Senin (26/1/2015).
Sebelumnya, Anggito dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali dalam kasus
dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
KPK sebelumnya menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan mantan Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.
Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Candra Okta Della)