News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Pilkada

Hindari Konflik, Golkar Usulkan Calon Kepala Daerah Tetap Berpasangan

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kotak-kotak suara yang berisi dokumen pemilihan presiden yang diambil dari gudang penyimpanan yang sebagian keadaan rusak segel dan tidak terkunci di Kantor KPUD Jakarta Selatan. Kapten Tendean, Mampang Prapatan Jakarta Selatan Jakarta Selatan, Jum at (1/8/2014). Sejumlah data yang berada dalam Kotak suara ini dipersiapkan menjadi alat bukti pada pengadilan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dimulai pada Rabu (6/8/2014) mendatang. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Golkar DPR akan mengusulkan calon kepala daerah diajukan berpasangan untuk menghindari konflik antara pemimpin dengan wakilnya dalam UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada).

"Tentang pasangan calon, Fraksi Golkar berpendapat calon diajukan berpasangan agar tidak terjadi konflik antara pemimpin dan wakilnya," kata anggota Fraksi Golkar Rambe Kamarulzaman dalam konferensi pers setelah acara "Dengar Pendapat Fraksi Partai Golkar DPR dengan Pimpinan Daerah" di Jakarta, Minggu sore (25/1/2015).

Ia mengatakan untuk pembagian kerja yang jelas, diperlukan undang-undang yang mengatur dan menegaskan pembagian tugas kepala daerah dan wakilnya agar tidak terjadi konflik.

Sementara itu, menurut Rambe, terdapat inkonsistensi dalam UU Pilkada tersebut, yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tersebut menyatakan Gubernur, Bupati, Walikota dipilih sendiri tidak berpasangan. Namun, dalam Pasal 40 Perppu menyatakan calon diajukan berpasangan.

Untuk itu, ujarnya, UU Pilkada harus direvisi pada bagian pengaturan pasangan dan lebih baik diajukan berpasangan.

Terkait dengan jumlah wakil, Fraksi Golkar berpandangan wakil hanya perlu satu orang saja. Dengan demikian, tidak perlu bergantung pada jumlah penduduk dan luas wilayah seperti yang diatur dalam Perppu.

"Terkait dengan jumlah wakil, tidak perlu melihat jumlah penduduk dan luas wilayah. Satu orang saja cukup, nanti pembagian tugas seperti sebelumnya," katanya.

Selain pasangan, Golkar juga mengusulkan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan lebih baik dilakukan di Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK), karena Pilkada tidak termasuk dalam rezim pemilu.

Golkar juga mengusulkan agar masa jabatan Pelaksana tugas (Plt) paling lama delapan bulan karena masa Plt yang lama sampai dua tahun berdampak tidak baik pada jalannya pemerintahan daerah.

Terakhir, Golkar berpandangan anggota PNS, Polri dan TNI yang ingin mendaftar sebai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dulu agar tidak terjadi politisasi birokrasi.

Fraksi Partai Golkar DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan daerah Gubernur, Bupati dan Walikota dari Partai Golkar se-Indonesia, Minggu.

Rapat dengar pendapat itu terkait dengan ditetapkannya UU Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilukada dan UU Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), UU Perppu No 1/2014 dan UU Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini