News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Kejagung Persiapkan Eksekusi Mati Gelombang Dua

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam foto tahun 2006, terdakwa perkara penyelundupan heroin seberat 8,2 kilogram, Andrew Chan (kanan) dan Myuran Sukumaran, keduanya warga negara Australia, berdiri di dalam tahanan, setelah mereka divonis hukuman mati, Selasa (14/2/2006) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih melakukan pengkajian terhadap rencana eksekusi masti gelombang dua. Pengkajian tersebut meliputi evaluasi terhadap eksekusi mati gelombang pertama yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

"Saat ini kejaksaan masih lakukan evaluasi terhadap eksekusi mati terutama dari yang tahap pertama," ujar Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana di Kantornya, Senin (26/1/2015).

Evaluasi yang meliputi persiapan hingga setelah eksekusi dilakukan tersebut dijadwalkan akan selesai pada akhir Januari. Setelah itu, baru akan ditentukan mekanisme eksekusi gelombang dua.

"Nanti setelah Januari ditentukan, apakah mekanismenya akan sama atau tidak," katanya.

Meski sejumlah terpidana mati telah dipastikan ditolak grasinya oleh Presiden Jokowi, namun Kejagung belum dapat memastikan siapa saja yang akan menjalani eksekusi mati gelombang dua tersebut.

"Apabila telah selesai (persiapan), Kejagung akan konpers, seperti kemarin (eksekusi tahap pertama) yang mempublish rencana eksekusi mati. lalu disampaikan siapa pesertanya, nama Napi, tempat dan waktunya," katanya.

Seperti diberitakan, dari sejumlah nama yang ditolak grasinya, dua nama diantaranya yakni anggota 'Bali Nine', Myuran Sukumaran alias Mark dan Andrew Chan. Keduanya merupakan Warga Negara Australia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini