TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan telah mencabut pelaporan terhadap pimpinan KPK yang sempat dilayangkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan laporan itu sudah dicabut pada Jumat (23/1/2015) lalu
"Tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan telah mencabut pelaporan terhadap pimpinan KPK. Jadi tidak ada yang diproses," kata Tony, Senin (26/1/2015) di Mabes Polri.
Untuk diketahui, sebelumnya kubu Komjen Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya sempat melaporkan pimpinan KPK dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau melakukan pembiaran. Namun laporan itu kini sudah dicabut.