TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepekan terakhir ini, Bareskrim Polri menerima dua laporan masyarakat terkait sepak terjang Ketua KPK Abraham Samad.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, membenarkan adanya dua laporan tersebut.
"Memang ada dua laporan. Laporannya masih dipelajari, kalau terbukti ada pidana baru diproses hukum," ucap Rikwanto, Senin (26/1/2015) di Mabes Polri Jakarta.
Rikwanto menuturkan kedua laporan dari masyarakat itu:
1. Laporan pertama terhadap Abraham Samad dari Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1/2015) ke Mabes Polri.
Pelapor melaporkan Abraham dalam laporan itu, karena Abraham diduga kerap melakukan aktivitas politik, diluar ranah tupoksi KPK.
Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.
Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad".
Artikel itu menyebutkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.
2. Laporan kedua terhadap Abraham Samad, yang dilaporkan oleh Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman.
Saat laporan, Fauzan didampingi oleh kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution.
Laporan dibuat pada Kamis (22/1/2015). Dalam laporan itu, Abraham dipolisikan dengan Pasal 11 UU no 8 tahun 2010 tentang TPPU, soal kerahasiaan bank.
Pasalnya, diduga KPK telah secara sengaja menyebarluaskan ke khalayak umum terkait rekening Komjen Budi Gunawan.