TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi dianggap melakukan pembiaran terhadap konvoi motor mirip pendukung ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) di Makassar. Demikian dikatakan Anggota Komisi VIII DPR Hamka Haq di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Hamka mengatakan, ISIS merupakan persoalan di luar negeri. Sehingga bila ada warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat maka melanggar UU kewarganegaraan. "Simpati boleh tetapi mengibarkan bendera tidak, sama seperti bila ada yang mengibarkan bendera Israel. Ini membangkang UU Kewarganegaraan," kata Politisi PDIP itu.
Ia pun meminta pemerintah turun tangan atas kejadian-kejadian terkait ISIS di Indonesia. "Harus ada pelibatan pemerintah. Tidak cukup khotbah di masjid," imbuhnya.
Diketahui, foto-foto memperlihatkan konvoi mirip pendukung ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) di Makassar beredar melalui Twitter, Senin (26/1/2015). Mereka berkonvoi dengan membawa bendera mirip bendera ISIS di Jl Urip Sumoharjo, Makassar dan di kolong jalan layang (flyover).
Foto tersebut diunggah Iqbal Kholidi melalui akun @Iqbal__kholidi dan Yenni Kwok, jurnalis TIME, New York Times, dan CNN di Hong Kong melalui @yennikwok.
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan dari pihak kepolisian maupun TNI soal aktivitas oknum menyerupai pendukung ISIS tersebut. ISIS merupakan organisasi terlarang di Indonesia.