Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pembahasan pengesahan Rancangan Peraturan DPR RI tentang kode etik dan Rancangan Peraturan DPR tentang tata beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI ditunda untuk disahkan di paripurna, Selasa (27/1/2015).
Usai Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI Suraman Hidayat selesai membacakan rancangan peraturan DPR tentang Kode Etik yang terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal, sejumlah anggota mengajukan interupsi.
Salah satunya anggota Fraksi Partai Golkar, Popong Djunjunan, yang mempertanyakan beberapa hal. "Soal aturan membawa larangan senjata api, apakah itu hanya ke DPR saja? Kalau dibawa ke mal bagaimana?" kata Ceu Popong.
Selain senjata api, Ceu Popong juga mempertanyakan aturan anggota DPR yang terjun di dunia hiburan. Menurutnya, anggota DPR perlu menjaga harkat dan martabatnya. Dia mengusulkan supaya anggota DPR tidak terlibat dalam kegiatan seni seperti ini.
"Lalu anggota dilarang terlibat dalam film, sinetron dan kegiatan seni yang bersifat komersial khususnya yang merendahkan anggota. Usul saya anggota dilarang terlibat dalam sinetron film iklan. Hapus yang merendahkan martabat," katanya.
Rancangan peraturan DPR tentang Kode Etik terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Aturan ini memuat sejumlah hal meliputi kode etik dan klasifikasi pelanggaran. Kode etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota DPR meliputi kepentingan umum, akuntablitas, perjalanan dinas, hingga hubungan dengan Sekretaris Jenderal DPR.