News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Susi Berlakukan Larangan Ekspor Bibit Lobster dan Ikan Kerapu

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ikan Kerapu (goropa) yang memiliki ekor dua

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali mengeluarkan kebijakan baru. Setelah melarang ekspor bibit lobster dan lobster bertelur, giliran bibit ikan kerapu yang dilarang untuk diekspor.

"Minggu lalu saya buat aturan, bibit kerapu tidak boleh diekspor. Ini bibit yang diproduksi UPT (Unit Pelaksana Teknis) Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Susi di kantornya, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Susi menegaskan, kebijakan larangan ekspor untuk bibit ikan kerapu, bibit lobster dan lobster bertelur, menurut Susi, sebagai kelanjutan dari prinsip sustainability laut Indonesia.

Ia memastikan, selama memegang kendali Kementerian Kelautan dan Perikanan Laut, Susi akan mati-matian membuat laut Indonesia memiliki nilai tambah untuk para nelayan.

Sementara untuk kerapu ini, menurutnya, nelayan budidaya dapat memanfaatkannya dengan membudidayakan bibit kerapu dan mendapatkan nilai tambahnya.

Menurutnya sama seperti larangan ekspor bibit lobster, bila dipelihara dan menjadi lobster dewasa, maka nilai tambah ekspor akan menjadi lebih besar. Selain itu, populasi lobster di laut Indonesia bisa lebih terjaga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini