News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Bambang Widjojanto

Penangkapan dan Penahanan Bambang Widjojanto di Praperadilkan

Penulis: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (tengah) mengangkat kedua tangannya didampingi Wakil Ketua KPK, Zulkarnain saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015) pukul 02.30 WIB. Penahanan Bambang oleh Polri ditangguhkan Sabtu pukul 01.30 WIB karena pemeriksaan dianggap cukup dan akan dilanjutkan pekan depan. Bambang juga dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan. KOMPAS/AGUS SUSANTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak terima Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) ditangkap serta sempat ditahan Bareskrim Polri, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pada Senin sore, kami selaku Pemohon Pra Peradilan LP3HI telah mendaftarkan Gugatan Pra Peradilan melawan kepala Kepolisian RI sebagai Termohon atas tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka Bambang Widjojanto wakil ketua KPK," tulis  Dwi Nurdiansyah Santoso dari LP3HI kepada Tribunnews.com, Selasa (27/1/2015).

Para pemohon pra peradilan ada tiga orang dari LP3HI. Yakni  Kurniawan Adi Nugroho, Utomo Kurniawan dan Dwi Nurdiansyah Santoso.

Menurut Dwi Nurdiansyah, gugatan praperadilan telah terdaftar dengan nomor register perkara 05/Pid.Prap/2015/PN. JKT.SEL yang diterima oleh Panitera Muda Hadi Sukma.

LP3HI menyatakan, bahwa piihaknya selaku Pihak Ketiga yang berkepentingan terhadap Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum di Indonesai, sehingga sah mengajukan permohonan.

Pihak yang diajukan gugatan praperadilan adalah pemerintah RI, Cq Kapolri sebagai pimpinan lembaga Polri.

"Alasan gugatan kami adalah, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, secara nyata telah merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya, maupun kepentingan Pemohon pada khususnya," lanjutnya..

Menurut LP3HI, rasa keadilan masyarakat telah dilanggar dengan adanya peristiwa hukum penangkapan yang dilakukan oleh Polri terhadap Bambang secara sewenang-wenang dan menyalahi prosedur penangkapan yang telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini