News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Bambang Widjojanto

Tangkap Bambang Widjojanto, Kapolri Digugat

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015). Bambang memberikan keterangan pengunduran diri sementaranya terkait statusnya yang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak terima Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) ditangkap serta sempat ditahan Bareskrim Polri, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kami selaku pemohon pra peradilan LP3HI telah mendaftarkan gugatan pra peradilan melawan Kapolri sebagai termohon atas tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka Bambang Widjojanto wakil ketua KPK," kata Dwi Nurdiansyah Santoso dari LP3HI kepada Tribunnews.com, Selasa (27/1/2015).

Para pemohon pra peradilan ada tiga orang dari LP3HI, yakni Kurniawan Adi Nugroho, Utomo Kurniawan dan Dwi Nurdiansyah Santoso.

Menurut Dwi Nurdiansyah, gugatan praperadilan telah terdaftar dengan nomor register perkara 05/Pid.Prap/2015/PN. JKT.SEL yang diterima oleh Panitera Muda Hadi Sukma.

LP3HI menyatakan, pihaknya selaku pihak ketiga yang berkepentingan terhadap pengawasan dan pengawalan penegakan hukum di Indonesia, sehingga sah mengajukan permohonan.

Pihak yang diajukan gugatan praperadilan adalah pemerintah RI, dan Kapolri sebagai pimpinan lembaga Polri.

"Alasan gugatan kami adalah, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, secara nyata telah merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya, maupun kepentingan pemohon pada khususnya," lanjutnya.

Menurut LP3HI, rasa keadilan masyarakat telah dilanggar dengan adanya peristiwa hukum penangkapan yang dilakukan oleh Polri terhadap Bambang secara sewenang-wenang dan menyalahi prosedur penangkapan yang telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini