TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengaku belum menerima surat dari Polda Kalimantan Barat (Kalbar) terkait penetapan tersangka anggota DPR yakni Zulfadhli dan Usman Jafar.
"Saya belum terima," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Politisi PKS itu lalu menjelaskan aturan mengenai pelanggaran Anggota DPR. Bila terjadi pelanggaran berat maka MKD akan menyertakan panel etik untuk memutuskan sikap mengenai anggota DPR tersebut. Sanksi dalam pelanggaran terberat yakni pemecatan.
"Konsekuensi pemecatan. Misalnya korupsi, dia melakukan tindak pidana berat tertangkap tangan. Itu harus dipastikan dengan verifikasi awal. Itu memang pidana kelas berat sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," kata Surahman.
Tetapi Surahman belum dapat bersikap mengenai kasus tersebut. Ia akan memverifikasi kasus yang melilit Zulfadhli dan Usman Jafar.
"Hukum itu jangan mengada-ada. Kita pelajari dulu," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolda Kalbar, Brigjen Arief Sulistyanto, kasus tersebut adalah terkait dengan dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Kalbar 2006-2008 kepada Universitas Tanjungpura dan KONI Kalbar.
"Alhamdulillah audit perhitungan kerugian negara (PKN)-nya sudah keluar dan disampaikan kepada kami bansos, sudah dikeluarkan. Sudah dua tahun tak keluar-keluar," kata Arief Sulistyanto di Kantor Tribun Pontianak, Senin (26/1/2015).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Widodo menambahkan kasus Bansos yang melibatkan dua anggota DPR ini kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.
Kasus Bansos ini merupakan temuan KPK yang dilimpahkan kepada Polda Kalbar namun kemudian terhambat akibat lamanya proses perhitungan kerugian negara. Bahkan penyidik telah menetapkan tersangkanya yaitu Usman Jafar dan Zulfadhli.
"Kita berterima kasih kepada BPK yang telah menyampaikan hasil PKN. Tersangkanya UJ dan Zl. Ini kasus Bansos yang PKN-nya Rp 5 miliar tapi kalau digabung dengan KONI karena satu rangkaian maka totalnya Rp 20 miliar," kata Widodo.