TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Oktober 2014 lalu, akhirnya Syafii yang adalah buron Tim Kejaksaan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tertangkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana mengatakan Syafii diduga terlibat tindak pidana korupsi Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemantauan Kualitas Udara dan Pengendalian Pencemaran Udara pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, Sumut.
"Dia (Syafii) diamankan di SDPN Jalan Sei Petani, Medan, Sumut pada Kamis 29 Januari 2015, pukul 12.30 WIB," kata Tony di Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Tony menambahkan atas perbuatannya, Syafeii yang juga Direksi CV Mutiara Aisanis itu merugikan negara sebesar Rp 300 juta.