News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Bambang Widjojanto

Tak Jalani Rekomendasi Ombudsman, Jokowi Bisa di Impeachment

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan kuasa hukumnya saat melapor ke Ombudsman Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim investigasi laporan Bambang Widjojanto, Pranowo Dahlan mengatakan pihaknya akan memberikan hasil laporan terkait maladministrasi. Pihaknya pun kini bergerak cepat untuk mengumpulkan informasi serta bukti-bukti.

Menurut Pranowo, rekomendasi Ombudsman wajiblah dijalankan. Jika rekomendasi Ombudsman tidak dijalankan maka akan ada sanksi terberat khususnya presiden.

"Kalau presiden tidak menjalankan rekomendasi maka bisa di impechment," kata Pranowo di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Sementara, Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso mengatakan, Pasal 54 UU No 25 Tahun 2004 tentang Pelayanan Publik menyatakan Ombudsman dapat memberikan sanksi apabila rekomendasi tidak dijalankan oleh pejabat negara.

"Awalnya kita berikan teguran secara tertulis. Ombudsman bisa mengambil langkah melaporkan ke presiden dan Ketua DPR jika dalam 60 hari rekomendasi tidak dilakukan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini