News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindikat Narkotika

Antre Eksekusi Mati, Napi Nigeria Aktif Transaksi Narkoba

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaringan narkotika yang dikendalikan dari balik penjara masih marak.

Salah satunya ialah Silvester Obiekwe alias Mustofa, seorang napi WNA Nigeria yang sedang antre eksekusi mati masih berani bermain-main dengan bisnis haram ini. Dirinya memanfaatkan Andi, rekan satu kamarnya untuk menjadi pengatur kurir di luar penjara yang menjalankan peran mengantar jemput narkoba.

"Setelah mendapatkan bukti yang cukup, Badan Narkotika Nasional (BNN) menjemput dua napi Lapas Pasir Putih Nusa Kambangan bernama Andi (32) WNI dan Mustofa (50) WNA Nigeria, Kamis (29/1)," kata Kepala BNN Anang Iskandar, Jumat (30/1/2015).

Menurutnya, Andi diduga kuat mengendalikan kurir bernama Dewi atas perintah Mustofa yang sebelumnya, sudah diamankan petugas BNN karena kedapatan menyimpan sabu seberat 7.662,9 gram.

"Sebelum kedua napi dijemput, petugas lapas terlebih dahulu melakukan penggeledahan di kamar yang ditempati Andi dan Mustofa di Blok A1.16. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sebuah ponsel dan piranti penguat sinyal," kata Anang.

Sementara itu, Anang menjelaskan kronologi pengungkapan kasus dari hasil penyelidikan yang mendalam, petugas mendapatkan informasi tentang sebuah transaksi narkoba di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mencurigai gerak gerik seorang target perempuan di parkiran motor sebuah hotel di kawasan Gunung Sahari.

Petugas selanjutnya melakukan penyergapan pada perempuan yang diketahui bernama Dewi. Saat digeledah di tempat tersebut Dewi kedapatan membawa sabu seberat 1.794,1 gram yang disembunyikan dalam jaketnya. Ia mengaku belum tahu akan mengirim barang itu ke mana karena masih menunggu perintah selanjutnya.

Petugas langsung melakukan pengembangan dan menggeledah rumah kontrakan Dewi di kawasan Kemayoran. Dari hasil penggeledahan terhadap Dewi, petugas menyita sabu seberat 5.828,8 gram yang disembunyikan dalam kardus yang di dalamnya terdapat 56 plastik isi sabu berukuran sedang dan sebuah tas kain berisi dua bungkus sabu. Total sabu yang disita dari Dewi adalah 7.622,9 gram.

Kepada petugas, Dewi mengaku mendapat perintah dari Andi melalui komunikasi via ponsel. Andi mengarahkan Dewi untuk selalu siap siaga menunggu petunjuk pengambilan sabu dari E (DPO).

"Petugas BNN selanjutnya mengembangkan kasus ini dengan menjemput dua napi yaitu Andi dan Mustofa di LP Pasir Putih Blok A1.16 Nusa Kambangan yang diduga kuat terlibat sebagai pengendali jaringan narkoba. Kedua napi dibawa ke kantor BNN, dan tiba di Kantor BNN, Jumat (30/1) untuk diperiksa lebih mendalam," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini