TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Budi Waseso, membenarkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto diborgol saat ditangkap oleh penyidik dari Bareskrim Polri Jumat pekan lalu.
"Benar diborgol, betul. Biar komnas HAM yang menjawab itu. Karena sudah saya jelaskan semua," jawab Budi Waseso saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Budi menegaskan, pemborgolan itu telah sesuai dengan Undang-Undang dan talah sesuai Prosedur Tetap (Protap).
Budi menyatakan, pemborgolan itu tidak jauh berbeda dengan pihak lainnya karena hal itu telah diatur melalui Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Soal tadi kegiatan penahan dan penangkapan secara Undang-Undang. Adalah penyidik, dan itu dipetanggungjawabkan secara hukum. Kita sudah jelaskan semua baik itu administarasi dan prosedur," jelas Budi.
Saat ditanya lebih lanjut, apakah pemborgolan tersebut ada unsur kekerasan, Budi menyerahkan semua untuk dibuktikan oleh tim penyelidikan Komnas HAM.
"Itu silahkan dibuktikan karena itu ada UU dan aturannya. Komnas HAM sudah saya sampaikan soal itu,"kata Budi.
Sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polisi menangkap Bambang Widjojanto di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Penangkapan itu terjadi setelah Bambang mengantar anaknya ke sekolah.
Dalam penangkapan tersebut Polisi memborgol tangan Bambang.