News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto: Sebagai Penegak Hukum yang Baik, Saya akan Hadiri Panggilan Polisi

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mendatangi Ombudsman di Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2015).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto siap memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada hari Selasa (3/2/2015) mendatang.

”Sebagai penegak hukum yang baik, saya akan mengikuti panggilan itu,”tegas Bambang Widjojanto saat menghadiri acara penganugerahan Guru Besar Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali di Universitas Airlangga Surabaya, Sabtu (31/1/2015).

Menurut BW, sapaan akrabnya, ia sudah menerima surat panggilan dari Bareskrim Polri pada hari Jumat (30/1/2015) lalu.

Sebelumnya, Kabareskrim Irjen Budi Waseso meminta BW supaya hadir ke pemeriksaan tersebut. "Ya aturannya seperti itu," tuturnya di lapangan Bhayangkara, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

Berkembang kabar, BW akan ditahan setelah pemeriksaan itu. Menanggapi isu tersebut, Budi Waseso mengaku langkah itu merupakan pertimbangan penyidik. Namun, dirinya tidak mengetahui apakah penyidik bakal melakukan hal itu.

"Itu pertimbangan penyidik. Saya tidak bisa mengatakan ditahan atau tidak," jelasnya.

BW dilaporkan anggota DPR dari fraksi PDIP, Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 lalu. Berselang empat hari kemudian, BW ditangkap dan ditahan di Mabes Polri. Namun, pada 24 Januari BW dilepas setelah pimpinan KPK Adnan Pandu Praja menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.

Pemeriksaan Bambang tercantum di surat 5PGL/146/I/2015/DitTipideksus. Surat itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kasubdit VI Kombes Daniel Tifaona. Surat itu berisi, Bambang diharapkan hadir pada pukul 09.00 WIB, Jl Trunojoyo No 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BW akan dimintaI keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagai mana dimaksud dalam pasal 242 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 55 ayat ke 2 KUHP. (tribunnews/gle/surya/uus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini