News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terbitkan Permenaker Baru, Kedaulatan Hak Bekerja Dinilai Makin Terjajah

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjukrasa yang mengatasnamakan Komite Aksi Perlindungan Perkerja Rumah Tangga dan Buruh Migran (KAPPRTBM) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2015). Gabungan dari berbagai organisasi massa ini menuntut UU perlindungan perkerja rumah tangga dan ratifikasi konvensi ILO 189 situasi kerja layak untuk PRT. WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Hanif Dhakiri, menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Dalam Permenaker 27/2014 tersebut, diatur secara tegas mengenai syarat prosedural dan perijinan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, yang umum disebut outsourcing berasal dari modal/warganegara asing sebagaimana tertuang dalam Pasal 5.

Pemerintah beralasan bahwa, Permenaker tersebut dibuat dalam rangka peningkatan investasi dan memperluas kesempatan kerja, sehingga menjadi bahan pertimbangan yang mendasar atas terbitnya Permenaker yang ditandatangani Hanif, pada tanggal 31 Desember 2014 lalu itu.

Menanggapi terbitnya Permenaker 27/2014, Koordinator Gerakan Bersama Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Negara (Geber BUMN), Achmad Ismail, menyatakan sikap penolakannya.

"Kami siap beradu argumentasi dengan Hanif Dhakiri selaku Menteri Ketenagakerjaan di era Presiden Joko Widodo ini," tegas Achmad dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/2/2015).

Ditegaskan Achmad, Direktur BUMN yang berasal dari asing saja kami tolak, apalagi perusahaan outsourcing yang modalnya dari asing.

"Jika perusahaan atau orang asing boleh mempunyai perusahaan outsourcing di negara kita, maka kedaulatan hak bekerja rakyat Indonesia yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, betul betul semakin terjajah," pungkasnya. ***

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini