TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa (3/2/2015).
Dalam pemeriksaan itu, Hasto diperiksa pukul 11.45 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Hasto diperiksa menjadi saksi soal laporan dari Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide yang mempolisikan Abraham Samad (AS).
"Pemanggilan saya dalam kapasitas sebagai saksi atas dugaan pelanggaran pidana, pimpinan KPK yang diduga bertemu pihak yang berkaitan dengan kasus di KPK," ujar Hasto di Mabes Polri.
Hasto menambahkan, ada sekitar 23 pertanyaan yang ditanyakan penyidik pada Hasto. Ia pun mengaku menjawab seluruh pertanyaan itu dengan jujur.
Untuk diketahui, dalam laporan tertanggal Kamis (22/1/2015), dengan nomor laporan LP/75/1/2015/Bareskrim. Samad disangkakan Pasal 36 dan pasal 65 UU RI no 30 tahun 2002 tentang korupsi.
Pelapor melaporkan Abraham karena Abraham diduga kerap melakukan aktivitas politik, diluar ranah tupoksi KPK.
Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad.
Barang bukti yang turut dilampirkan pelapor yakni satu bendel print dokumen dari website kompasiana dengan judul rumah kaca Abraham Samad tanggal 17 Januari 2015.
Di laporan itu juga tertera, pelapor mengajukan dua saksi yakni Hasto yang adalah Plt Sekjen PDIP dan Syamsir seorang advokat.