TRIBUNNEWS, JAKARTA - Hakim Ketua, Sarpin Rizaldi memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Hal tersebut lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir dalam persidangan perdana itu. Sidang dijadwalkan akan digelar kembali pada 9 Februari mendatang.
Kuasa Hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail sempat memberikan pendapat agar pihaknya diberikan kesempatan membacakan pelaporan. Menurutnya, agar persidangan tidak berjalan semakin panjang.
Namun permintaan tersebut ditolak oleh hakim. Menurut Sarpin, pengadilan harus mengikuti aturan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena, bila permohonan dibacakan saat itu, maka sidang sudah dimulai sementara pihak termohon belum hadir.
Kuasa Hukum Polri dan Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menghargai keputusan hakim. Menurutnya, keputusan tersebut tak bisa dibantah karena dianggap sudah sesuai hukum acara yang berlaku.
"Jadi hakim bisa menunda kapan saja menurut beliau yang paling tepat," imbuh Fredrich setelah keluar dari ruangan sidang.
Terkait pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana beberapa waktu lalu, bahwa praperadilan yang diajukan Budi Gunawan telah dengan sengaja membuat logika hukum di Indonesia salah kaprah, karena tidak sesuai dengan KUHAP, Fredrich menanggapinya dengan santai.
Bahkan Fredrich menuding Denny tak mengerti hukum di Indonesia. Menurutnya, sebaiknya Denny belajar lagi mengenai hukum.
"Suruh dia (Denny Indrayana) sekolah lagi. Dia ngerti hukum apa enggak, dia kan bukan praktisi," ujarnya sambil berlalu.
Laporan Wartawan Tribunnews/Rahmat Patutie