News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Pemerintah Indonesia: Hukuman Mati Tak Langgar Hukum Internasional

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi hukuman mati

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan tak melanggar hukum Internasional menyusul pelaksanaan hukuman mati terhadap terpidana mati bandar narkoba.

Pemerintah Indonesia menegaskan hukuman mati tersebut sudah sepantasnya diberikan sebagai tindakan tegas untuk para pengedar narkoba, apalagi peredarannya kini sudah semakin memprihatikan.

"Kami tidak melanggar aturan hukum internasional," tegas juru bicara Kementerian Luar Negeri, Armanatha Nasir kepada wartawan di Pejambon, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2015).

Merujuk data, Armanatha mengungkapkan setidaknya 50 orang Indonesia meninggal setiap harinya akibat narkoba. Yang lebih menyakitkan, usia para pecandu itu kini memasuki level anak sekolah dasar.

"Sangat menyedihkan, usia pecandu narkoba saat ini menurun," ujarnya. Sehingga efek jera terhadap pengedar narkoba lewat hukuman mati memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

Tak sedikit perwakilan negara asing untuk Indonesia bereaksi terhadap hukuman mati. Salah satunya Duta Besar Uni Eropa Olof Skoog yang tegas keberatan, karena hukuman mati tidak akan efektif mencegah kejahatan.

"Kami keberatan dengan hukuman mati yang diterapkan Indonesia, bukan karena (yang akan dihukum) warga Eropa atau lainnya, tapi ini karena prinsip," ujar Skoog.

Menurut Skoog, pihaknya sudah mendiskusikan hal ini dengan beberapa lembaga negara dan pemangku kepentingan. Namun, Skoog mengaku kecewa karena upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Menurut dia, masih banyak cara yang bisa digunakan demi mencegah peredaran dan penyelundupan narkotika. Cara itu antara lain, edukasi, penyuluhan kesehatan, rehabilitasi serta hukuman yudisial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini