TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas laporan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
Samad dilaporkan terkait tuduhan pelanggaran ketentuan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni dugaan pertemuan dengan orang atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Terkait sprindik tersebut, Abraham sendiri tidak mau mengomentari. Abraham memilih mengunci rapat-rapat mulutnya saat dikonfirmasi ketika mengantarkan Bambang Widjojanto ke Mabes Polri.
Sementara pimpinan KPK lainnya, Zulkarnain, juga enggan mengomentari.
"Tanya saja ke Mabes, ke Basreskrim ya," singkat Zulkarnain.
Tidak hanya Samad yang telah dilaporkan ke Polisi. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan atas dugaan merampas saham PT Daisy Timber.
Sedangkan Zulkarnain dilaporkan terkait dengan dugaan penerimaan suap saat ia masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.