News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

Polisi Keluarkan Sprindik Samad, Pimpinan KPK Malas Komentar

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menunjukan bukti foto rekayasa yang memuat orang mirip dirinya dengan seorang wanita di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015). Dalam konferensi pers tersebut Abraham juga membantah jika dirinya bersedia membantu penanganan kasus korupsi politisi PDIP terkait rencana pencalonan dirinya menjadi wakil Joko Widodo dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas laporan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

Samad dilaporkan terkait tuduhan pelanggaran ketentuan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni dugaan pertemuan dengan orang atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Terkait sprindik tersebut, Abraham sendiri tidak mau mengomentari. Abraham memilih mengunci rapat-rapat mulutnya saat dikonfirmasi ketika mengantarkan Bambang Widjojanto ke Mabes Polri.

Sementara pimpinan KPK lainnya, Zulkarnain, juga enggan mengomentari.

"Tanya saja ke Mabes, ke Basreskrim ya," singkat Zulkarnain.

Tidak hanya Samad yang telah dilaporkan ke Polisi. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan atas dugaan merampas saham PT Daisy Timber.

Sedangkan Zulkarnain dilaporkan terkait dengan dugaan penerimaan suap saat ia masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini