TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua MK Akil Mochtar bersedia diperiksa penyidik Bareskrim Polri menyoal kasus yang disangkakan pada Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW).
Selain itu, Bareskrim Mabes Polri juga telah mengantongi izin dari Mahkamah Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Akil, dalam kapasitasnya selaku ketua Majelis Hakim Sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah 2010 lalu.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) VI, Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan
komunikasi dilakukan dengan kuasa hukum, dan Akil bersedia memberikan keterangannya terkait persidangan tersebut
"Pemeriksaan terhadap Akil diupayakan hari ini, atau kemungkinan besok karena harus meminjam tahanan," kata Daniel, Rabu (4/2/2015) di Mabes Polri.
Daniel menambahkan kini, pihaknya tengah mengurus proses administrasi peminjaman tahanan karena meski berstatus tahanan MA, namun Akil ditempatkan di tahanan KPK.
"Surat izin dari MA untuk peminjaman tahanan (Akil) sudah keluar, tapi ada mekanisme lagi, ranahnya di tahan di tahanan KPK. Hari ini akan urus administrasi peminjaman. Mudah-mudahan hari ini atau besok bisa diperiksa," ungkap Daniel.