Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait kasus yang disangkakan pada Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengaku belum mendapat informasi soal adanya permintaan meminjam tahanan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa Akil.
"Saat ini belum ada info pemeriksaan (Akil) di bareskrim. Untuk meminjam tahanan cukup mengirim surat saja," terang Priharsa, Rabu (4/2/2015).
Sebelumnya Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) VI, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona mengaku sudah mengantongi izin dari Mahkamah Agung (MA) untuk bisa memeriksa Akil.
Namun penyidik masih harus meminta izin ke KPK terlebih dulu karena meski berstatus tahanan MA, namun penahanan Akil dititipkan ke KPK.
"Surat izin dari MA untuk peminjaman tahanan (Akil) sudah keluar, tapi ada mekanisme lagi, ranahnya di tahan di tahanan KPK. Hari ini akan urus administrasi peminjaman. Mudah-mudahan hari ini atau besok bisa diperiksa," ungkap Daniel.