TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pimpinan Bank Sumut Kepala Cabang Pembantu Kelapa Gading Novita Ukoli terkait dugaan gratifikasi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan Tindak Pidana Pencucian Uang pembelian saham PT Garuda.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Novita akan diperiksa untuk dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Bendaraha Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
"Diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Selain memanggil Novita, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainya dari unsur pimpinan perusahaan. Saksi tersebut antara lain Direktur PT Darma Kusumah Muhammad Fajar Kurnia, Direktur PT Borisdo Jaya Djora Damanik dan Borris Irwan Simanjuntak, Direktur PT Mahkota Negara Zul Hendra.
KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Marisi Matondang dan Fitriaty Matondang.
Seperti diketahui, PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar.