News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Ad Interim Malaysia Dipanggil Terkait Iklan Menghina Indonesia

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto iklan robot pembersih lantai di Malaysia ini dianggap menyinggung tenaga kerja asal Indonesia. Foto tersebut beredar luas di media sosial, termasuk Twitter.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Armanatha Nasir mengaku sudah memanggil Kuasa Usaha Ad Interim Malaysia, terkait iklan berbau penghinaan.

"Kuasa Usaha Ad Interim Malaysia dipanggil ke Kemenlu dan bertemu Sudirman Haseng PLT Dirjen Aspasaf. Indonesia menyampaikan protes," ujar Armantha di Kemenlu, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Pemerintah Indonesia memastikan agar Malaysia menyelesaikan masalah ini dan pihak swasta tidak mengulangi perbuatan serupa kembali. Perusahaan yang dimaksud adalah RoboVac.

Duta Besar RI untuk Malaysia Herman Prayitno menyesalkan munculnya iklan RoboVac yang mencantumkan redaksional "Fire Your Indonesian Maid Now!" (Pecat Pembantu Indonesia Sekarang).

Apalagi, iklan tersebut muncul di tengah persiapan kunjungan kenegaraan Presiden Joko Widodo ke Malaysia pada 5 hingga 7 Februari 2015 yang bertujuan memperkokoh hubungan dua negara.

Menurut Herman, iklan perusahaan swasta tersebut menganggu perasaan rakyat Indonesia. Iklan itu juga telah merendahkan martabat bangsa dan rakyat Indonesia.

Ia menekankan pentingnya Indonesia dan Malaysia memperkokoh hubungan orang per orang agar kedua bangsa bisa lebih saling menghormati dan menghargai satu sama lain.

"Terlebih lagi di saat negara-negara ASEAN akan segera memasuki tatanan Komunitas ASEAN," demikian bunyi siaran pers dari KBRI Malaysia yang diterima Kompas.com.

KBRI di Malaysia telah melaporkan RoboVa kepada Kepolisian Wilayah Selangor. KBRI juga telah menugaskan retainer lawyer untuk menemui pengelola perusahaan dan melakukan analisis hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini