TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menganggap pelaporan dirinya ke kepolisian merupakan bentuk pemasungan kebebasan berpendapat. Denny dilaporkan dengan tuduhan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Ini adalah pemasungan atas kebebasan berpendapat. Pembungkaman dengan cara-cara otoriter seperti ini tentu tidak dapat ditoleransi dan harus dilawan," ujar Denny saat dihubungi, Kamis (5/2/2015).
Denny menyayangkan langkah pelaporan tersebut hanya karena menggunakan analogi "pendekar mabuk" yang ditujukan ke Budi. Ia melontarkan istilah tersebut sebagai bentuk penolakan atas sikap-sikap Budi yang tidak kesatria sebagai calon kepala Polri.
"Karenanya, saya merasa berkewajiban menyampaikan penolakan dengan pernyataan yang jelas dan tegas. Sikap jelas dan tegas saya dengan menggunakan analogi 'jurus pendekar mabuk' itu malah dikriminalisasi," kata Denny.
Denny mengatakan, "jurus pendekar mabuk" digunakannya sebagai analogi sikap Budi yang dianggapnya memberikan contoh buruk dalam penegakan hukum. Menurut dia, keengganan Budi mengundurkan diri dari pencalonan kepala Polri menunjukkan bahwa Budi memang benar-benar "mabuk".
"Pilihan-pilihan sikap tidak normal oleh Budi Gunawan itulah yang saya analogikan sebagai 'jurus pendekar mabuk' karena memberikan contoh buruk dan bisa merusak tatanan hukum acara pidana," kata Denny.
Denny dilaporkan oleh Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) ke Polres Metro Jakarta Barat. Denny dianggap telah melakukan pencemaran nama baik atas pernyataannya yang mengatakan Komjen Budi Gunawan menggunakan "jurus mabuk".