TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara. Gulat terbukti bersalah telah melakukan korupsi.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Gulat Medali Emas Manurung dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata JPU pada KPK, Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Jaksa Kresno menuturkan, pertimbangan tuntutan 4 tahun dan 6 bulan penjara itu karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dilakukan.
Menurut JPU, Gulat tidak jujur mengakui perbuatannya dan memberikan contoh tidak baik ke masyarakat atas perbuatannya. "Sedangkan yang meringankan terdakwa Gulat berlaku sopan di pengadilan dan sebelumnya belum pernah dihukum," tutur JPU.
JPU membeberkan, fakta-fakta hukum di persidangan mengungkapkan bahwa terdakwa Gulat sangat berkepentingan dengan revisi areal kebun kelapa sawit yang dikelola terdakwa dan teman-temannya yakni revisi surat Keputusan Menhut SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
Menurut JPU, perbuatan tindak pidana korupsi terdakwa Gulat terbukti dengan menyiapkan uang sebesar 166.100 dolar AS atau setara Rp2 miliar untuk memuluskan langkahnya merevisi areal lahan kelapa sawit.
Uang itu rencananya diberikan kepada Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai pelicin. "Terdakwa juga dihukum denda Rp150 juta subside 6 bulan kurungan," tandas JPU.