TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mendatangi kantor Peradi, Kamis (5/2/2015). Kedatangan Bambang disambut langsung oleh Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dan mereka melakukan pembicaraan tertutup.
Usai pertemuan, Otto mengungkapkan bahwa Bambang membeberkan permasalahan yang dihadapi saat ini. Menurutnya, Peradi mendengarkan semua curhatan Bambang terkait status tersangka yang ditetapkan oleh Mabes Polri.
"Intinya, kondisi yang dihadapi pak Bambang mengancam profesi advokat. Karena berpotensi terjadi dengan advokat lainnya," kata Otto.
Otto menuturkan, ada ketentuan dalam undang-undang advokat di mana seorang kuasa hukum tidak dapat dituntut pidana saat melaksanakan tugas di dalam atau di luar pengadilan.
Otto pun mendukung langkah Bambang yang kerap bungkam tak menjawab pertanyaan penyidik Bareskrim.
"Apabila hal itu menyangkut jabatan, pak Bambang berhak tidak memberi jawaban. Karena dia tidak boleh bocorkan rahasia kliennya," tuturnya.
Otto mengaku mempersilakan Bambang untuk mengadu kepada Peradi. Karena menurutnya, Peradi merupakan rumahnya sendiri di mana Bambang tercatat sebagai anggota organisasi advokat yang dipimpin Otto.