Laporan Wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelantikan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan menjadi Kepala Polri masih ditangguhkan oleh Presiden Joko Widodo. Bahkan, akhir-akhir ini marak informasi yang menyebutkan Jokowi tak akan melantik Budi Gunawan.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyatakan secara etika Budi Gunawan seharusnya mundur dari jabatannya. Hal ini terkait penetepan dirinya menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan kepemilikan rekening gendut.
"Etika itu kan diatas hukum, jadi meski tidak ada undang-undangnya, harusnya Budi Gunawan mundur," ujar Refly di Kantor YLBHI, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Refly menyarankan, Jokowi sebaiknya mempersiapkan nama baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan, Refly menyebut jika Budi Gunawan tidak dilantik dampak hukum yang ditimbulkan tak akan signifikan.
"Segera presiden ajukan nama baru, toh Budi Gunawan juga belum dilantik, dan tidak ada ancaman serius jika presiden tak melantik Budi Gunawan," tegas Refly.