News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua DPRD Bangkalan Ditangkap KPK

KPK Sita Lagi Satu Mobil Fuad Amin, Total 10 Mobil Telah Ditahan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (berompi tahanan) memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2014). Fuad ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terkait jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu mobil milik tersangka gratifikasi jual beli gas alam di Bangkalan, Fuad Amin Imron.

Mobil itu disita terkait tindak pidana pencucuan uang (TPPU) Fuad Amin. Mobil tersebut disita di daerah Surabaya, Jawa Timur.

"Penyidik hari ini kembali menyita satu mobil di Surabaya sehingga total tiga minggu untuk penyitaan di berbagai daerah penyidik telah menyita sepuluh mobil," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Selain menyita mobil, penyidik telah menyita uang milik Fuad Amin senilai Rp 200 miliar, dua rumah toko (ruko), enam rumah dan satu apartemen. Harta millik Ketua DPRD Bangkalan yang disita itu tersebar di Bangkalan, Surabaya, Bali, Yogyakarta, dan Jakarta.

Aset-aset tersebut, kata Priharsa, tidak semuanya atas nama Fuad Amin. Namun beberapa diantaranya diatasnamakan kerabatnya. Beberapa diantaranya bahkan pernah diperiksa KPK terkait kasus bekas bupati Bangkalan itu.

Ketika ditanya apakah itu istri muda Fuad, Priharsa belum bisa mengonfirmasi. Istri muda Fuad, Siti Masnuri, sebelumnya telah diperiksa KPK.

Sekedar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ayah Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad itu disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Penyuapan itu diduga sudah terjadi sejak Fuad menjabat Bupati Bangkalan dan diberikan oleh PT Media Karya Sentosa. KPK juga telah menetapkan direktur perusahaan tersebut, Antonius Bambang Djatmiko, sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini