TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk memudahkan koordinasi, kuasa hukum untuk komsiner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan digabung menjadi satu.
Rencana tersebut mengemuka karena tak hanya Wakil Ketua Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka, tiga pimpinan lainnya juga telah dilaporkan ke polisi.
"Rencana memang seperti itu. Tapi kita belum tahu karena itu masih dibicarakan," kata salah satu pengacara BW, Alvon Kurnia Palma, kepada Tribunnews.com, Jakarta, Sabtu (7/2/2015).
Menurut Alvon, tim kuasa hukum BW memang aktif di KPK untuk mempelajari kasus yang menjerat Bambang. Menurut Alvon, itu penting mengingat pemeriksaan BW telah berlangsung sebanyak dua kali.
"Sementara ini buat Pak BW," tukas Alvon.
Sekedar informasi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengerahan kesaksian palsu saat sidan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Status tersangka juga menanti tiga pimpinan lainnya mengingat mereka telah dilaporkan polisi. Adnan Pandu Praja dilaporkan karena diduga merampas saham dan modal sebuah perusahaan di daerah Kalimantan Timur. Zulkarnaen dikabarkan menerima uang suap miliaran rupiah ketika masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Sementara Abraham Samad turut dilaporkan setelah ditengarai melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politiknya. Termasuk laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Abraham Samad.