TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam waktu dekat Direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) akan mengadukan pelanggaran Undang-undang Pasar Modal oleh PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Demikian disampaikan oleh sekretaris perusahaan PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, Melki Laka Lena dalam siaran pers yang diterima wartawan, Sabtu (7/2/2015).
"Hal yang kami laporkan adalah tindakan MNC mengklaim kepemilikan TPI sebagai bagian dari MNC," ujarnya.
Melki menambahkan, sebagaimana di ketahui MNC yang berdiri sejak 1997 telah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak tanggal 22 Juni 2007. Di website-nya MNC secara jelas mengklaim memiliki 3 TV Free-To-Air (FTA) – RCTI, MNCTV dan GlobalTV.
Yang dimaksud MNCTV oleh MNC dalam website tersebut adalah nama udara atau call sign tidak sah dari PT. Cipta Televisi Pendikan Indonesia.
Padahal, menurutnya pemegang saham mayoritas PT CTPI bukanlah MNC, melainkan Ny Siti Hardiyanti Rukmana dkk.
"Fakta jika PT CTPI adalah milik Ny Siti Hardiyanti Rukmana dkk dan bukan milik MNC semakin diperkuat dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 238 PK/Pdt/2014 yang memperkuat Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 862 K/Pdt/2013 dalam perkara antara Ny Siti Hardiyanti Rukmana dkk melawan PT Berkah Karya Bersama," katanya.
Melki menjelaskan, amar putusan tersebut, antara lain menyatakan sah dan sesuai dengan hukum Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CTPI Tanggal 17 Maret 2005 (RUPS LB Versi Ny Siti Hardiyanti Rukmana dkk) dan menyatakan tidak sah Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CTPI tanggal 18 Maret 2005 (RUPS LB Versi PT Berkah) berikut segala perikatan yang timbul dan juga segala akibat hukum dari RUPS LB tersebut.
"Dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut maka peralihan saham dari Ny Siti Hardiyanti Rukmana ke PT Berkah dan kemudian ke MNC menjadi tidak sah dan juga perubahan nama udara PT CTPI dari TPI ke MNC TV juga tidak sah," katanya.
Lebih lanjut menurutnya, tindakan mengklaim kepemilikan PT CTPI oleh MNC adalah pelanggran terhadap Pasal 93 UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar modal yang berbunyi, "Setiap Pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek.."
"Tindakan mengklaim kepemilikan PT CTPI oleh MNC tidak hanya merugikan Ny Siti Hardiyanti Rukmana dkk sebagai pemilik sah, tetapi juga merugikan masyarakat luas terutama mereka yang membeli saham MNC," katanya.
"OJK sebagai institusi yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011 harus merespon pelanggaran ini dengan cepat dan kami berharap agar OJK bisa menjatuhkan sanksi kepada MNC atau rpibadi-pribadi yang bertanggung jawab atas tindakan mengklaim kepemilikan PT CTPI sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," kata Melki.