TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang seharusnya digelar Senin (2/2/2015) lalu, akhirnya ditunda. Alasannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir.
Sidang kembali dilanjutkan pada Senin 9 Februari 2015 besok. Namun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok, Budi Gunawan dipastikan tidak hadir. Dia hanya diwakili kuasa hukumnya.
"Sidang besok (praperadilan) beliau (Komjen Budi Gunawan) tidak datang," singkat kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Nasution, Minggu (8/2/2015).
Razman menambahkan dalam sidang pra peradilan, tidak ada keharusan Komjen Budi Gunawan harus hadir di persidangan. Nantinya Komjen Budi Gunawan akan diwakili oleh para tim kuasa hukumnya yang optimistis akan memenangkan persidangan.