TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Polri, meyakini kriminalisasi dan rekayasa kasus pidana pimpinan KPK melibatkan beberapa orang dari partai politik, pengacara tersangka yang berkasus di KPK hingga petinggi aparat.
Mereka mengkriminalisasi dengan cara mempidanakan satu per satu pimpinan KPK atas beberapa tuduhan pidana umum masa lalu hingga 'memaksakan' sangkaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang setelah upaya menggulirkan kasus pelanggaran kode etik seperti foto kedekatan pimpinan KPK dengan perempuan tak ampuh lagi.
Menurut Bambang, kriminalisasi dan rekayasa yang paling terlihat 'jelas' adalah kasus penyalahgunaan wewenang yang diarahkan kepada Ketua KPK, Abraham Samad lantaran melakukan pertemuan politik dengan petinggi PDI Perjuangan untuk tawaran calon wakil presiden.
"Bayangkan saja, nggak mungkin Abraham Samad menawarkan diri (menjadi calon presiden), pasti dia yang ditarik menjadi calon wakil presiden," kata Bambang.
"Sekarang itu dibongkar-bongkar. Itu kan sama saja membongkar aibnya sendiri. Setelah itu hal itu mau diubah menjadi persoalan hukum. Itu kelihatan bangat rekayasanya. Masa' Anda pura-pura nggak tahu," imbuhnya.
Abraham Samad selaku Ketua KPK dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh LSM yang menamakan diri KPK Watch. Dia dipolisikan atas tuduhan penyalahgunaan wewenang karena melakukan beberapa kali pertemuan dengan beberapa petinggi PDI Perjuangan terkait pencalonan wakil presiden Pemilu 2014.
Gayung bersambut, (Plt) Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto membenarkan kejadian itu. Bahkan, ia membeberkan ke publik telah terjadi tawaran tukar kasus di KPK dalam salah satu pertemuan itu. Dan inisiatif pertemuan itu datang dari Abraham Samad.
Bambang Widjojanto sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga saat ia menjadi kuasa hukum calon bupati Ujang Iskandar telah mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
Kasus itu dilaporkan oleh Sugiyanto Sabran, calon Bupati Kobar dari PDI Perjuangan yang keterpilihannya dibatalkan oleh MK.
Selain Abraham Samad dan Bambang Widjoanto, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Adnan dilaporkan atas tuduhan perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal serta data-data kejahatan lainnya yang terjadi pada 2006.
Sementara, Zulkarnain dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan menerima suap Rp 2,8 miliar dari Gubernur Jawa Timur saat menjabat sebagai Kajati Jawa Timur dan menangani kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008.
Bambang meyakini kriminalisasi seluruh pimpinan KPK ini berkaitan erat dengan langkah KPK menetapkan sang calon tunggal Kapolri, Komjen Budi Gunawan yang juga didukung oleh PDI Perjuangan, sebagai tersangka korupsi terkait kepemilikan 'rekening gendut'.