TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto meyakini kriminalisasi dan rekayasa kasus pidana pimpinan KPK di Polri bukan hanya melibatkan satu orang atau satu kelompok.
Melainkan beberapa orang dari beda kelompok, mulai partai politik, pengacara (lawyer), tersangka yang berkasus di KPK hingga petinggi aparat. "Oh iya, iya. Publik sudah cerdas, rekayasa ini dibangun tidak oleh satu orang," kata Bambang saat berbincang di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2015) malam.
Bambang mengatakan, dalam beberapa kasus pidana pimpinan KPK yang dilaporkan ke Polri itu ada kepentingan satu partai politik tertentu, kepentingan sejumlah lawyer yang juga menangani kasus tersangka korupsi di KPK dan beberapa oknum petinggi aparat.
"Sebagian lawyer-lawyer, mungkin tidak semua lawyer. Mungkin yang di situ (Polri) karena ada kepentingan karena case-nya. Tapi, kalau Anda yang punya case di sini (KPK) dan gabung di sana, itu kan artinya ada conflict of interest di situ," tuturnya.
Bambang enggan menjawab secara tegas saat ditanyakan apakah oknum petinggi aparat yang dimaksudkannya itu berasal dari Polri. Ia hanya mengungkap bahwa aparat tersebut saat ini sedang mempunyai dan menggunakan kekuasaannya.
"Saya tidak pernah sebut itu. Yang sebut Anda," ujar Bambang seraya tersenyum.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengungkapkan kasus pidana yang menerpa keempat pimpinan KPK adalah bagian kriminalisasi dan rekayasa.
Kriminalisasi dan rekayasa tersebut pun berkaitan erat dan buntut dari keberanian pihak KPK menetapkan sang calon tunggal Kapolri, Komjen Budi Gunawan yang juga didukung oleh PDI Perjuangan, sebagai tersangka korupsi terkait kepemilikan 'rekening gendut'.