News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

Pengamat Nilai Pilihan Jokowi Hanya Melantik BG

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri meski Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Tidak ada hak prerogatif presiden dalam hal pengangkatan dan pemberhentian calon Kapolri.

"Karena kapolri harus ditunjuk melalui persetujuan rakyat yakni melalui DPR sebagai perwakilannya," kata Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Siddin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/2/2015).

Menurut dia begitu presiden menentukan calon kapolri, dan rakyat menyetujuinya melalui DPR maka tak ada pilihan selain melantiknya. Karena toh presiden sudah memberhentikan Kapolri yang lama.

"Jadi tak ada pilihan lain selain melantik BG (Budi Gunawan) sebagai Kapolri. Dengan segala kekurangannya, BG harus dilantik karena yang bersangkutan sudah disetujui oleh rakyat sebagai Kapolri melalui perwakilannya di DPR RI," kata dia.

Lalu sampai kapan batas waktunya? Irman mengatakan dalam jangka waktu 30 hari setelah disetujui rakyat oleh DPR, maka BG adalah Kapolri.

"Walau tak dilantik presiden, setelah batas waktu itu, DPR sudah bisa berhubungan dan meposisikan BG sebagai Kapolri karena dia otomatis Kapolri setelah 30 hari," katanya.

Mengenai praperadilan, Irman mengatakan itu masalah pribadi BG untuk memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya terkait penetapannya sebagai tersangka. "Tapi itu tak ada kaitannya dengan masalah pelantikan dirinya," kata Irman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini