TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak ada hak prerogatif presiden dalam hal pengangkatan dan pemberhentian calon Kapolri.
"Karena kapolri harus ditunjuk melalui persetujuan rakyat yakni melalui DPR sebagai perwakilannya," kata Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Siddin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/2/2015).
Menurut dia begitu presiden menentukan calon kapolri, dan rakyat menyetujuinya melalui DPR maka tak ada pilihan selain melantiknya. Karena toh presiden sudah memberhentikan Kapolri yang lama.
"Jadi tak ada pilihan lain selain melantik BG (Budi Gunawan) sebagai Kapolri. Dengan segala kekurangannya, BG harus dilantik karena yang bersangkutan sudah disetujui oleh rakyat sebagai Kapolri melalui perwakilannya di DPR RI," kata dia.
Lalu sampai kapan batas waktunya? Irman mengatakan dalam jangka waktu 30 hari setelah disetujui rakyat oleh DPR, maka BG adalah Kapolri.
"Walau tak dilantik presiden, setelah batas waktu itu, DPR sudah bisa berhubungan dan meposisikan BG sebagai Kapolri karena dia otomatis Kapolri setelah 30 hari," katanya.
Mengenai praperadilan, Irman mengatakan itu masalah pribadi BG untuk memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya terkait penetapannya sebagai tersangka. "Tapi itu tak ada kaitannya dengan masalah pelantikan dirinya," kata Irman.