TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Said Salahuddin menilai DPR dapat mengambil peran dalam penyelesaian konflik KPK-Polri.
Ia menyebut, selama ini terbangun kesan di masyarakat bahwa Polri mengkriminalisasi pimpinan KPK pascalembaga antirasuah itu menetapkan status tersangka terhadap calon Kapolri Budi Gunawan.
"Nah, untuk membuktikan ada-tidaknya kriminalisasi terhadap KPK, ada baiknya DPR memanggil para pelapor pimpinan KPK ke polisi untuk dimintai keterangan," kata Said, Minggu (8/2/2015).
Dengan mendengarkan keterangan langsung dari mereka, kata Said, bisa diketahui motif pelaporan orang-orang itu. Apakah mereka melapor karena mendapatkan tekanan dari pihak-pihak tertentu ataukah laporan itu mereka sampaikan karena ingin menegakan hukum.
Belum lama ini Komisi III DPR RI pernah memanggil sejumlah orang yang menjadi saksi kasus pelaporan Ketua KPK Abraham Samad ke Polisi. "Nah, mestinya seluruh pelapor pimpinan KPK juga dipanggil oleh DPR agar publik bisa menilai alasan dibalik laporan mereka itu," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya pimpinan KPK yang terjerat hukum adalah ketua KPK, Abraham Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri pada 22 Januari lalu.
Abraham diduga melakukan penyelewengan wewenang seperti yang dipaparkan dalam tulisan berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad," yang diunggah di Kompasiana.
Sedangkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh saksi menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat 2010 lalu.
Adnan Pandu Praja yang juga merupakan Wakil Ketua KPK dilaporkan oleh kuasa hukum PT Deasy Timber di Berau, Kalimantan Timur, Mukhlis Ramlan, atas dugaan pemalsuan surat notaris dan penghilangan saham PT Deasy Timber pada 2006.
Pimpinan KPK lainnya Zulkarnain juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.