Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menegaskan, pihaknya tidak mengubah materi gugatan. Menurutnya, KPK berbohong yang melontarkan pernyataan bahwa pihak BG telah mengubah materi gugatan.
"Mereka bohong itu. Kita tidak mengubah hanya membuat baru saja," kata Fredrich di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Seperti diketahui sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan sedianya digelar pada Senin (2/2/2015) pekan lalu. Namun, KPK yang sebagai pihak termohon tidak hadir dengan alasan materi gugatan berubah.
Fredrich menuturkan, sama seperti pekan lalu, pihaknya mengaku tidak memiliki persiapan khusus hadapi sidang praperadilan ini. Pihaknya menunggu jawaban dari pihak termohon yakni KPK.
"Kita tidak ada persiapan apa-apa. Kita hanya menunggu," tuturnya.