TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara termohon atau dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengajuan permohonan praperadilan pemohon atau Komjen Budi Gunawan bersifat prematur.
"Itu prematur jika memasukkan unsur penetapan tersangka," ujar seorang tim pengacara KPK, Rasamala Aritonang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Menurut Rasamala, kewenangan praperadilan hanya menguji tentang kebenaran dan ketepatan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, sahnya suatu penangkapan, penahanan.
"Kewenangan praperadilan diatur dalam pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 jo. Pasal 82 ayat 1 KUHAP, kewenangan lembaga praperadilan itu jelas dan terbatas. Karena itu prematur jika memasukan unsur penetapan tersangka," kata Rasamala.
Khusus soal penggunaan pasal 95 ayat 1 soal pemahaman 'tindakan lain' yang digunakan Pemohon, menurut Rasamala hal itu jika Penyidik sudah masuk rumah, melakukan penggeledahan dan penyitaan yang tidah sah menurut hukum, termasuk penahanan tanpa alasan.
"Faktanya termohon (KPK) sampai dengan disidangkannya permohonan praperadian a quo (tersebut), termohon belum melakukan upaya paksa apapun terhadap diri pemohon (Budi Gunawan) baik brupa penangkapan, penahanan, pemasukan rumah, penyitan, atau penggeledahaan terhadap diri pemohon, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 77 jo Pasal 82 ayat 1 jo pasal 94f ayat 1 dan 2 KUHAP," kata Rasamala.