TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dalam permohonannya di sidang Pra-peradilan menilai bahwa penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahi prosedur atau cacat yuridis.
Lantaran penetapan tersangka Budi Gunawan hanya dilakukan oleh empat orang komisioner KPK. Alhasil, tidak memenuhi unsur kolektif kolegial.
Namun hal tersebut dibantah oleh kuasa hukum KPK. Menurut salah seorang anggotanya, Rasamala Aritonang, kokektif kolegial yang dimaksud bukan berdasarkan jumlah melainkan bersama-sama.
"MK (mahkamah konstitusi) sama sekali tidak menyatakan pengambilan kolektif kolegial harus lima pimpinan. Tidak berdasarkan jumlah, tetapi bersama-sama," ujar Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (9/2/2015).
Sehingga menurutnya keputusan KPK dalam menersangkakan BG benar secara hukum, karena sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No : 49/PUU-XI/2013 tanggal 14 November 2013 terhadap Pasal 21 Ayat (5) UU KPK.
"Sah sepanjang persetujuan atau pengambilan keputusan dilakukan bersama-sama maka haruslah dimaknai sebagai kolektif kolegial," tuturnya.
Sebelumnya dalam sidang praperadilan Budi Gunawan yang berlangsung selama empat jam tersebut, hakim tunggal Sarpin Rizaldi memberikan waktu dua hari kepada masing-masing pihak untuk membuktikan dalilnya.
Sidang akan dilanjutkan esok hari pada pukul 09.00 Wib dengan agenda pembuktian.
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan