Tribunnews.com, Jakarta — Kelanjutan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Komjen Budi Gunawan menunggu putusan praperadilan yang diajukan Budi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Budi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapannya sebagai tersangka yang dinilainya cacat hukum.
"Soal materi kita tunggu dan kesimpulan atau putusan apakah KPK berwenang, sah atau tidak melakukan penyidikan," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Johan mengatakan, kemungkinan lanjutan sidang praperadilan besok (hari ini) akan membahas materi gugatan yang diajukan Budi Gunawan. Oleh karena itu, kata Johan, pihaknya masih menunggu proses hukum di sidang praperadilan itu.
"Hakim yang memutuskan. KPK siap dalam kaitan dengan praperadilan," kata Johan.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, tidak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan presiden pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri itu ke Dewan Perwakilan Rakyat. Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh KPK.