TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad, terkait sangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bekas bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Fuad sendiri adalah ayah kandung dar Makmun.
Bupati termuda di Indonesia itu enggan memberikan komentar ketika ditanyai wartawan mengenai materi pemeriksaaan.
"Diperiksa sebagai saksi," elak Makmun, di KPK, Jakarta, Senin (9/2/2015) malam.
Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengakui pemeriksaan terhadap Makmun. Menurut dia, pemeriksaan tersebut untuk mengklarifikasi bukti dugaan tindak kejahatan Ketua DPRD Bangkalan tersebut.
"Yang bersangkutan memang diperiksa untuk TPPU tersangka FAI. Tidak ada di jadwal karena pemeriksaan tambahan," kata Priharsa.
Sebelumnya, Koordinator Madura Corruption Watch (MCW) Syukur mendesak KPK memeriksa Makmun yang pasti mengetahui proyek yang menjadi kasus yang membelit ayahnya tersebut.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja pun sempat mengatakan, Makmun diindikasikan kuat menjadi bagian dari penerima uang terkait kasus yang membelit Fuad Amin Imron.
"Iya anaknya (Fuad Amin) bagian dari yang menerima, itu mata rantai," katanya beberapa waktu lalu.
Pada 29 Desember 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Fuad Amin disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003.