TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Partai Golkar akan menggelar sidang perdana secara terbuka untuk umum. Sidang akan digelar di aula DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (10/2/2015) pukul 11.00 WIB.
"Semua pihak tidak boleh diwakili oleh penasihat hukum eksternal, tetapi harus diwakili oleh penasihat hukum partai yang diberi kuasa. Mahkamah Partai Golkar adalah mekanisme internal partai, orang luar tidak boleh terlibat langsung," kata Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi, yang didampingi Profesor Natabaya di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Muladi mengakui sidang tersebut dikarenakan adanya permohonan dari kubu Agung Laksono. Mahkamah partai kini sedang mempelajari permohonan sidang tersebut. Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan sela dari PN Jakarta Pusat atas dasar gugatan TPPG tanggal 5 December 2014.
Sedangkan Mahkamah Partai Golkar ini terdiri dari Prof Dr Muladi (Ketua) dan para anggota Andi Matalatta, Dr Aulia Rachman, Mayjen (Purn) Djasri Marin dan Prof Natabaya.
Muladi menuturkan, pihaknya secara simultan tetap menghormati proses yang terjadi dan sedang berjalan di PN Jakarta Barat yang diajukan kubu Aburizal Bakrie. "Yang mendadarkan diri pada rekomendasi Mahkamah Partai Golkar tanggal 23 Desember 2014," katanya.