TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak dari Komjen Pol Budi Gunawan (BG) menghadirkan saksi dalam sidang pra-peradilannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
Saksi yang dihadirkan adalah AKBP Irsan, mantan penyidik KPK periode tahun 2005-2009, yang sekarang menjabat Kapolresta Bogor.
Dalam sidang, saksi diberondong pertanyaan oleh tim kuasa hukum BG, seputar mekanisme penetapan sesorang menjadi tersangka di KPK. Menurutnya ada standar operasional prosedur di KPK untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Tidak ada pemaksaan dalam menetapkan tersangka seseorang pada lembaga antirasuah tersebut.
Pihak KPK melalui kuasa hukumnya, Katarina menilai saksi yang dihadirkan pihak BG tidak relevan dengan perkara yang dimohonkan dalam sidang pra-peradilan. Lantaran saksi tidak lagi menjadi penyidik KPK sejak 2009 silam.
"Yang bersangkutan akhir 2009 sudah kembali ke Polri. Sedangkan perkara terkait permohonan ini dimulai pada 2014. Sehingga keterangan saksi tidak relevan dengan pernyataan dia terhadap perkara," ujar Katarina di sela persidangan.
Menurutnya juga keterangan saksi dalam sidang sebagian besar asumsi. Padahal saksi yang dihadirkan merupakan saksi fakta. Sehingga lanjut Katarina keterangan yang sifatnya asumsi tidak dapat diterima.
"Dia (saksi) tidak bisa menjawab fakta, karena dia sudah tidak bertugas lagi di KPK. Jadi dia tidak tahu proses naiknya perkara yang dimohonkan pada praperadilan ini," pungkasnya.
Rencananya pada sidang pembuktian ini akan dihadirkan empat orang saksi. Hingga berita ini diturunkan hanya satu orang saksi yang telah selesai dimintai keterangannya dalam persidangan.