TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa harus memeriksanya terlebih dahulu di tingkat penyelidikan.
Pasalnya, saat proses penyelidikan, penyelidik sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi fakta terkait kasus yang diduga terdapat tindak pidananya dan keterangan ahli.
Demikian disampaikan AKBP Irsan, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
"Jadi dalam BAP projustitia yang dilaporkan adalah tentang pemeriksaan saksi. Kalau BAP nonprojustitia hanya lah permintaan keterangan. Dua jenis BAP itu lahir saat proses penanganan perkara baru di tingkat penyelidikan," kata anggota polri yang pernah ditugasi sebagai penyidik KPK pada tahun 2005-2009 tersebut.
Dia sendiri mengungkapkan saat bertugas di KPK pernah menangani kasus yang tersangkanya merupakan orang yang tidak pernah datang saat dimintai keterangan. Namun mengenai perkaranya dia mengaku sudah lupa.
Merespon itu, tim kuasa Hukum Budi Gunawan menjadi berang, dan lantas mencecar kasus yang tak diingat Irsan tadi. Namun belum sempat dijawab, Hakim Sarpin Rizaldi memotongnya.
"Tim kuasa hukum KPK ini bagaimana? Kan tadi sudah jelas bahwa saksi tidak ingat. Kalau memang ada buktinya silakan nanti dihadirkan, begitu saja," kata hakim Sarpin.
Irsan sendiri lantas mengungkapkan adanya SOP penetapan tersangka di KPK yang diterbitkan pada tahun 2007.
Bahwa KPK ketika menjerat seseorang menjadi tersangka selalu berdasarkan lahirnya surat perintah penyidikan (sprindik). Beda dengan sebelum lahirnya SOP tersebut.