Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali batal diperiksa hadir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
Andreas Silitonga, kuasa hukum Suryadharma Ali, menyatakan Suryadharma sedang dirawat di rawat di rumah sakit.
"Lagi dirawat rumah sakit. Masih didiagnosa. Kami memohon kepada KPK supaya pemeriksaan dapat diagendakan lain waktu," kata Andreas di KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
KPK sebelumnya telah memanggil Suryadharma pada 4 Februari 2015. Namun politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu urung diperiksa lantaran KPK salah tulis surat panggilan.
Dalam surat panggilan yang dilayangkan, KPK menuliskan Suryadharma sebagai saksi bukan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK memanggil bekas Menteri Agama Suryadharma Ali terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma akan diperiksa sebagai tersangka.
Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2015 kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.