Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015) pukul 09.00 WIB. Agenda sidang masih sama seperti kemarin yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak Budi Gunawan.
Kuasa hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mengatakan, pihaknya berencana menghadirkan lima orang saksi pada sidang hari ini. Menurutnya, mereka adalah saksi ahli dan juga berencana menghadirkan penyidik KPK yang masih aktif.
"Jadi ada saksi ahli kemudian ada dua saksi yang sekarang masih di KPK. Mungkin ada lima orang, tiga saksi ahli dan dua penyidik KPK," kata Fredrich.
Fredrich menuturkan, pihak KPK sendiri masih ragu-ragu saat pihaknya berencana menghadirkan saksi yang merupakan penyidik KPK aktif. Menurutnya, pada saat pihaknya menghadirkan mantan penyidik lembaga antirasuah itu, pihak KPK seperti khawatir.
"Seperti contoh ada pernyataan yang tidak boleh membuka (saksi). Mereka (pihak KPK) ketakutan kan," tuturnya.
Mengenai kepemimpinan hakim Sarpin Rizaldi dalam persidangan, Fredrich menilai sudah berjalan dengan baik. Menurutnya hakim cukup netral dan tidak terlihat membela suatu pihak.
"Hakim sudah cukup baik. Beliau cukup sederhana dalam hal ini mempertimbangkan keluhan, sehingga tidak sampai terjadi suatu kesan seolah-olah hakim bela kita. Kan hakim di tengah-tengah," tandasnya.