TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Khrisna Mukti menilai aneh adanya wacana test keperawanan sebagai syarat kelulusan SMU. Menurut Politisi PKB itu tidak ada aturan hukum dan pendidikan di mana keperawanan menjadi syarat kelulusan.
"Itu ngaco dan mengada-ada," kata Khrisna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Khrisna mengatakan aturan tersebut tidak relevan dengan kelulusan SMU. Ia mengatakan perempuan tidak perawan bukan hanya karena hubungan seksual tetapi bisa pula karena faktol lain. Untuk itu, Khrisna meminta wacana tersebut dihentikan.
Sebelumnya, anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Mufti Ali, mengusulkan pembentukan peraturan daerah (perda) tentang perilaku yang baik dan terpuji. Salah satu poin dalam perda itu mengatur tentang tes keperjakaan dan keperawanan sebagai salah satu syarat kelulusan siswa di tingkat SMP dan SMA.
Ide itu muncul saat Komisi D menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Jember dan menemukan fakta bahwa di salah satu SMP di Jember ternyata sejumlah siswi berulang kali melakukan hubungan seksual dengan pacarnya.