TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum KPK berpendapat saksi ahli yang dihadirkan tim Budi Gunawan dalam sidang praperadilan sangat menguntungkan pihaknya. Keterangan saksi di depan hakim tidak memperkuat dalil permohonan perkara yang diajukan dalam praperadilan.
"Kalau ahli, keterangannya tidak memperkuat dalilnya pemohon. Justru ada yang menguatkan hak jawabnya termohon. Seperti misalnya mengenai kewenangan pengangkatan penyidik," ujar Chatarina usai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya Nomor 133, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Ditambah lagi menurut Chatarina saksi ahli tidak mengatakan jika tidak ada aturan baku dan tertulis mengenai kapan seseorang dapat menjadi tersangka. Apakah d iawal atau di akhir penyidikan. Hal tersebut menjawab dalil permohonan pihak BG yang menyoalkan penetapan tersangka Budi Gunawan dilakukan di awal penyidikan.
"Tadi juga ahli tidak bisa mengatakan adanya aturan tertulis penetapan tersangka harus di akhir atau di awal," ujarnya.
Dalam persidangan saksi ahli terkahir yang dihadirkan pihak BG yakni Chairul Huda menyebutkan tidak ada aturan tegas mengenai penetapan tersangka harus diakhir. Hanya saja penetapan tersangka harus dilakukan setelah bukti-bukti terkumpul.
"Tidak ada hitam di atas putih penetapan tersangka harus di awal atau di akhir hanya saja menjadi tidak logis kalau pada saat penyidikan belum ditemukan bukti sudah ditemukan tersangka," ungkap Chairul dalam sidang.